Bareksa.com - Pemerintah pada tahun depan atau 2024, akan secara resmi memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK). Makanya, bagi Kamu yang juga merupakan seorang investor, ada baiknya bagi yang belum, secepatnya melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Meskipun seorang investor, sebagai bagian dari warga negara, tentu ingin patuh tertib aturan kan. Nah, pemadanan data NIK sebagai NPWP, merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terkait amanah UU 7 Tahun 2021 tersebut, telah dibuat aturan turunannya yakni pertama, Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Selain itu ada juga aturan pelaksana kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dilansir Kontan, menjelaskan bahwa NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022, sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Nah rencananya, akan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Hanya saja, karena Ditjen Pajak masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi wajib pajak, maka implementasi penuhnya menjadi baru pertengahan tahun depan.
"Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11/2023).
Menurut Dwi, pengujian dan habituasi bagi wajib pajak ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi NIK menjadi NPWP.
Dalam akun sosial media X-nya Ditjen Pajak @DitjenPajakRI, pada Kamis pekan lalu (7/12/2023) menyampaikan bahwa Wajib Pajak yang terdaftar sejak 14 Juli 2022, tidak perlu melakukan pemadanan data NIK karena secara otomatis NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP 16 digit.
Dalam kicauan yang sama, Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa "pemilik NIK tidak otomatis memiliki NPWP ya. Perlu mendaftar NPWP terlebih dahulu."
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP seperti dilansir Bisnis, menjadi upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi Ditjen Pajak.
Makanya, ke depan diharapkan masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan Ditjen Pajak memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
"Jika NIK WP tidak valid karena tidak dilakukan pemadanan data sampai tanggal tersebut, WP (Wajib Pajak) tidak dapat melaksanakan hak dan atau kewajiban perpajakan dan tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," demikian salah satu kicau Ditjen Pajak dalam akun sosial media X-nya @DitjenPajakRI, pada Kamis pekan lalu (7/12/2023).
"Bagi yang langsung bisa login di pajak.go.id dengan NIK artinya NIK-NPWP sudah tervalidasi secara otomatis," kicau akun resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI, pada Kamis pekan lalu (7/12/2023).
Cara Pertama
Untuk Kamu yang ingin mengecek status NIK miliknya apakah sudah terintegrasi dengan NPWP di situs resmi Ditjen Pajak, begini caranya :
1. Buka situs pajak.go.id
2. Klik menu login di bagian kanan atas
3. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)
Nah, jika data yang Kamu masukkan benar, maka akan muncul dashboard profil. "Selamat, anda berhasil login dengan NIK," demikian sebut akun Ditjen Pajak.
Cara Kedua
Tapi bagaimana jika tidak berhasil login menggunakan NIK? Kamu bisa melakukan langkah berikut:
1. Buka situs pajak.go.id
2. Klik menu login di bagian kanan atas
3. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)
4. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya
5. Halaman Data Profil akan terbuka, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya
6. Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah 7. Klik ubah prodil
8. Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid.
9. Klik Ubah Profil di bagian bawah.
Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, maka Kamu sebagai wajib pajak dimaksud bisamelengkapi data-data lainnya. Melansir Bisnis, di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan Ditjen Pajak Online.
Lalu, terdapat menu Data KLU atau klasifikasi lapangan usaha. Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.
Sementara untuk di menu anggota keluarga, wajib pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan datanya, yang mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan sesuai dengan data Dukcapil.
Ayo, segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri NIK dan NPWP dan menjadi seorang investor yang patuh tertib peraturan.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.